You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
97 Lapak PKL di Johar Baru Ditertibkan
photo Rudi Hermawan - Beritajakarta.id

97 Lapak PKL di Johar Baru Ditertibkan

Sebanyak 97 lapak pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang Jalan Galur Jaya hingga ke Jalan Rawa Sawah I, Johar Baru, Jakarta Pusat  ditertibkan petugas, Senin (27/6). Penertiban itu dilakukan lantaran pedagang menggelar lapaknya di jalan.

Awalnya motor saja tidak bisa lewat, tapi sekarang mobil saja sudah bisa lewat,

Wakil Camat Johar Baru, Yassin Pasaribu mengatakan, penertiban ini menindaklanjuti laporan masyarakat yang merasa terganggu. Jalan itu tidak bisa dilalui kendaraan.

"Awalnya motor saja tidak bisa lewat, tapi sekarang mobil saja sudah bisa lewat," kata Yassin, Senin (27/6).

Lapak PKL di Jl Damai Ditertibkan

Ia menambahkan, menurut pengakuan pedagang, mereka telah membayar sejumlah uang kepada oknum RT, RW dan organisasi massa (ormas). Yassin memastikan tidak ada petugas, baik dari kelurahan atau kecamatan yang menerima pungutan liar.

"Yang pasti pedagang tidak punya izin dan kami juga tidak pernah memberi izin," ujarnya.

Ditambahkan Yassin, untuk mencegah para pedagang berjualan kembali, pihaknya akan mensiagakan puluhan petugas Satpol PP mulai pukul 06.30 hingga pukul 12.00.

"Kami akan siagakan 10 petugas Satpol PP dan jika masih ada yang mencoba berjualan langsung kami tertibkan," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1162 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1143 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye906 personAnita Karyati
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye895 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye831 personBudhi Firmansyah Surapati